ACEH BESAR - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AB, kini harus menghadapi meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021. Perkara ini resmi didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya membacakan surat dakwaan bernomor PDS-01/L.1.27/Ft.1/01/2026. Jaksa mengungkap bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp173.696.646, sebuah angka yang cukup fantastis, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Perbuatan yang diduga telah dilakukan terdakwa ini terjadi saat ia menjabat sebagai Pj Keuchik Seurapong, periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Jaksa menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan gampong. Terungkap, terdakwa diduga kuat tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana mestinya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan keuangan gampong dikuasai terdakwa secara sepihak, ” tegas jaksa di hadapan majelis hakim, menggambarkan betapa sentralnya peran terdakwa dalam setiap keputusan finansial desa itu.
Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa Gampong Seurapong mengelola anggaran yang tidak sedikit, lebih dari Rp2 miliar. Anggaran ini bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya. Namun, alih-alih digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan, jaksa menemukan berbagai penyimpangan yang mengkhawatirkan.
Salah satu temuan yang mencengangkan adalah adanya kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp27.260.600. Lebih parahnya lagi, ditemukan adanya belanja fiktif untuk pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid senilai Rp12.665.000. Ironisnya, berdasarkan pemeriksaan fisik, barang-barang tersebut tidak pernah terealisasi keberadaannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa lalai dalam menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang seharusnya telah dipungut, dengan total nilai mencapai Rp6.384.546. Kewajiban negara yang seharusnya dipenuhi, justru terabaikan.
Jaksa juga membeberkan adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Pekerjaan yang meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, serta pembangunan plat beton, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Total nilai dari kekurangan pekerjaan fisik ini mencapai Rp127.386.500.
“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen, namun berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, ” ujar jaksa, menyiratkan adanya manipulasi dalam pelaporan.
Atas serangkaian perbuatannya yang merugikan keuangan negara, terdakwa AB didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Saat ini, terdakwa tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan sejak tanggal 13 Januari hingga 1 Februari 2026, menanti proses hukum selanjutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi, akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Semoga keadilan dapat ditegakkan. (PERS)

Updates.