Mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong Aceh Besar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

    Mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong Aceh Besar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

    ACEH BESAR - Suasana di Kejaksaan Negeri Aceh Besar terasa tegang pada Selasa (13/1/2026) ketika jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti Dana Desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, periode 2020–2021. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh penyidik Polres Aceh Besar, menandai babak baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum ini berinisial AB, seorang pria berusia 40 tahun yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong. Demi kelancaran proses penuntutan, AB langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengonfirmasi penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa AB akan menghabiskan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan penuntutan dan persidangan yang akan datang. “Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, ” ungkap Filman.

    Menurut Filman, motif di balik dugaan korupsi ini adalah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. AB diduga kuat mengabaikan keberadaan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sebuah lembaga krusial yang seharusnya dilibatkan dalam setiap transaksi keuangan desa. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian akibat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik yang seharusnya terealisasi, serta adanya belanja fiktif yang merugikan masyarakat.

    Atas perbuatannya yang merugikan ini, AB dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lebih lanjut, ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang dikombinasikan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3), serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat desa tersebut. (PERS)

    korupsi dana desa aceh besar kejaksaan negeri penahanan tersangka pj keuchik tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami